Kamis, 04 November 2010

Tragedi 18 April 1966

Negari  Itawaka adalah salah satu negeri yang berada di Kecamatan Saparua paling ujung Jazirah Hatawano.  Negeri Itawaka adalah negeri yang kaya akan Sumber Daya Alam dengan Hutannya maupun Laut dengan Terumbu Karang dan Ikannya. Negeri Itawaka adalah negeri yang cukup strategis yaitu ujung paling Timur pulau Saparua yang pada tahun 1966 dipimpin oleh Wakil Negeri (Welem Syaranamual) sebagai pimpinan Negeri dan (Pdt F Latumahina) sebagai pimpinan Jemaat Itawaka. Pada tanggal 18 April tahun 1966 merupakan suatu peristiwa yang pastinya diingat orang Itawaka (umur 45-lansia).

Bermula dari peristiwa yang dilakukan oleh beberapa oknum TNI (S dan N) dan dua anggota masyarakat LA IM dan CORNELES…… yang dilakukan di dalam Labuan/areal petuanan Laut desa Itawaka. Kejadian ini tidak akan pernah terjadi, jikalau Oknum TNI dan pengikutnya tidak melakukan PEMBOMAN IKAN. Menurut penuturan cerita orang tua-tua saat itu masyarakat sempat melarang untuk tidak melakukan PEMBOMAN IKAN, namun salah satu Oknum TNI tersebut sempat menodongkan senjata kepada masyarakat. Melihat kejadian itu masyarakat menjadi marah sehingga terjadi perampasan Sejata Organik Milik Oknum TNI dan pemukulan TIFA NEGERI untuk memanggil seluruh masyarakat Itawaka keluar (Kearifan lokal masyarakat apabila Tifa Negeri berbunyi maka masyarakat akan keluar). 

Menurut penuturan salah satu masyarakat Itawaka (Ibu J. Papilaya) ketika itu ia masih duduk di bangku SMP 2 SAPARUA. Ketika pulang sekolah dan sampai di negeri Itawaka suasana negeri sangat ramai diakibatkan karena masyarakat turun ke jalan untuk melihat pemukulan yang dilakukan oleh beberapa Oknum masyarakat. Awalnya beliau belum mengenal siapakah yang dipukul namun karena di kaki Oknum TNI tersebut memakai gelang hitam yang biasanya dipakai oleh TNI, sehingga dengan takutnya ia berlari meninggalkan tempat tersebut.

Kejadian itu mengakibatkan meniggalnya salah satu oknum TNI ( berinisial S) sedangkan salah satu oknum TNI lainya sempat disembunyikan di salah satu rumah SASTRAWAN INDONESIA asal Negeri Itawaka Kel. D. W. SYARANAMUAL, sedangkan kedua pengikut lainnya sempat melarikan diri dan melaporkan kepada kesatuan mereka yang pada waktu itu bermarkas di Saparua tepatnya Gedung Sekolah Cina.

Setelah kejadian itu hampir seluruh masyarakat Itawaka menyembunyikan diri sekitar (EWANG/BLAKANG NEGERI, TANJUNG, AMHOL dll).  Namun di Pantai NAMAL ada beberapa Oknum Polisi yang melakukan patroli dan singgah di pantai Namal sehingga menurut Ibu J. Papilaya oknum Kepolisian mengatakan Tidak mungkin TNI akan berbuat semena-mena malainkan mencari pelaku pembunuhan Anggota TNI dan menyelesaikan permasalahan secara HUKUM.

Peristiwa berlanjut pada Subuh yang diperkirakan Pukul 03.00 wit. Anggota TNI ….yang menurut penuturan masyarakat ± 1 Kompi TNI melakukan penyerangan terhadap desa Itawaka yang kata lain semuanya adalah masyarakat Sipil. Dari penuturan masyarakat yang tau akan kejadian ini dimana ada salah satu anggota masyarakat (M. Papilaya) yang hendak pergi ke Hutan (Jalan Tuhaha) sempat dicegah oleh anggota TNI untuk menanyai Identitas asal Negerinya, namun beliau menipu bahwa beliu orang Nolloth bukan Orang Itawaka ditambah ada oknum TNI orang Itawaka dan Porto yang bukan lain adalah PELA dan beberapa oknum TNI yang sangat kenal orang Itawaka sempat meloloskannya. Namun ada salah satu Oknum TNI yang tau bahwa DIA bukan orang Nolloth tetapi orang Itawaka.

Ketika ditangkap (M.Papilaya) dipukul dari desa IHA sampai di depan rumah WAKIL NEGERI ITAWAKA sehingga MENINGGAL. Selain itu ketika TNI masuk menyerang desa sebagian rumah masyarakat dibakar beserta isinya, perahu-perahu dipecahkan adapun juga yang meninggal terbakar hidup – hidup (S. Likumahua). Selain itu ada beberapa warga masyarakat yang dipukul/disiksa maupun ada yang berpura-pura meninggal (A. Pattinasarani) serta ada juga yang ditembak mati (A. Sahetapy) oleh pihak TNI. Ada juga yang masih duduk di bangku pendidikan SMU 1 Saparua pun dipukul (M.Wattimena).

Bpk Welem. Syaranamual sebagai Wakil Negeri Itawaka adalah sosok pimimpin yang sangat bertanggung jawab, walupun dimintakan meninggalkan Negeri oleh keluarganya namun dengan jiwa dan rasa tanggung jawab terhadap negeri Itawaka, beliau rela dipukul sampai mati di depan rumahnya demi mempertanggung jawabkan perbuatan warga desa Itawaka.

Dari penuturan orang tua – tua ada beberapa personil TNI yang sempat menyelamatkan masyarakat dari amukan rekan TNI-nya (Marga S, T, B). Diperkirakan pada pukul 08.00 wit  pada tanggal 19 April 1966 pikah Kepolisian beserta saksi yang hidup orang La Im (teman oknum TNI) datang,  dan dengan kerelaan hati warga masyarakat yang terlibat dalam pembunuhan anggota TNI menyerahkan diri tanpa ada paksaan apapun. Setelah menyerahkan diri pelaku pembunuhan dipenjarakan di LAPAS SAPARUA.
Akibat dari tragedi berdarah ini Saudara PELA PORTO dan MAKARIKI batal datang dalam membantu mengerjakan penyelesaian Gedung Gereja MARANATHA yang pada waktu itu dalam tahap Renovasi (BALKON)

Menurut salah satu masyarakat Itawaka yang pada waktu itu sudah menjadi Pentut Umum (JAKSA) pernah terjadi penyerangan anggota TNI sehingga mengakibatkan para pelaku sempat meloloskan diri dan meninggalkan LAPAS SAPARUA, namun akhirnya kembali lagi demi mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Diperkirakan………….. …………….
Pada bulan Desember 1966 para pelaku disidangkan di PENGADILAN TINGGI AMBON, hasil persidangan memutuskan hampir seluruh pelaku dinyatakan bebas karena DIPOTONG MASA TAHANANNYA, namun ada beberapa pelaku yang diancam kurungan penjara 2 tahun.

DARI PENUTURAN CERITA INI PENULIS TIDAK INGIN MENGADU DOMBAKAN ANTARA TNI DAN MASYARAKAT MAUPUN WARGA MASYARAKAT ITAWAKA SENDIRI, NAMUN DARI PENUTURAN CERITA LAMA INI KITA SEBAGAI ANAK NEGERI ITAWAKA HARUS MENGETAHUINYA DAN BUKAN UNTUK DIPERDEBATKAN SIAPA YANG BENAR DAN YANG SALAH. KITA JUGA HARUS MENYADARI BAHWA PEMBUNUHAN TERHADAP ANGGOTA TNI ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM, MENGINGAT MEREKA PELINDUNG NEGARA KESATUAN INDONESIA, WALAUPUN PERBUATAN PEMBOMAN IKAN DALAM LABUAN NEGERI ITAWAKA JUGA SANGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN KEARIFAT LOKAL MASYARAKAT ITAWAKA…..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar