Rabu, 16 Maret 2011

Rencana Pembangunan Rumah Adat Negeri Itawaka

Suasana Rapat 13 Maret 2010
Dalam masa jabatan L. F. Wattimena yang tertuang dalam visi dan misi dalam pembangunan Negeri itawaka diantaranya adalah pembangunan Rumah Adat. Dalam kesepakatan bersama Masyarakat Itawaka dan ke 31 Dati (yang MEMILIKI HAK TIANG) pada tanggal 20 Februari dan 13 Maret 2011 maka rencana pembangunan Rumah adat negeri Itawaka akan dilaksanakan setelah dilantik Panitia Pembangunan Rumah Adat negeri Itawaka yang akan diwakili oleh masing-masing Dati dan para tokoh masyarakat lainnya yang akan dibantu oleh anak Negeri Itawaka yang ada di Negeri Belanda.  
Mungkin inilah penjelasan mengenai Rumah Adat Maluku.
Suasana Rapat 13 Maret 2010


Baileo 




Selain itu, Baileo juga digunakan untuk menyimpan benda-benda yang dianggap suci atau benda-benda keramat peninggalan nenek moyang. Nama Baileo ini berarti balai, seperti fungsi utamanya yaitu sebagai balai bersama yang dipergunakan untuk membahas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat. Masalah tersebut dibicarakan dengan serius untuk mendapatkan pemecahannya untuk mengatasi permasalahn tersebut. 

Ciri utama rumah adat ini adalah ukurannya yang besar dan memilik bentuk yang berbeda dibandingkan dengan rumah-rumah lain yang berada di sekitarnya. Baileo dibangun dengan bahan-bahan yang kuat. Di sekelilingnya dihiasai oleh banyak ornamen yang menarik, khas Maluku.

Suasana Rapat 13 Maret 2010
Rumah adat ini dirancang oleh kepala adatnya sendiri. Bangunan ini merupakan gedung  utama di Maluku. Sering dijadikan tempat untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, baik acara adat maupun kemasyarakatan. Rumah adat ini terdiri dari beberapa bagian penting yang memiliki fungsi tertentu. Selain fungsinya, peletakan bagian-bagian dari Baileo ini juga memiliki filosofis khusus. 

Rumah adat pada bagian intinya dibuat tidak berdinding. Hal ini dimaksudkan agar roh nenek moyang dapat dengan leluasa untuk keluar atau masuk ke rumah adat Maluku ini.

Batu Pamali

Batu Pamali diletakkan di bagian depan untuk menandai bahwa bangunan tersebut adalah balai adat. Batu ini adalah batu yang berukuran besar yang memiliki fungsi untuk meletakan sesaji. Bilik pamali sendiri dipergunakan untuk menyimpan barang-barang yang dianggap sebagai benda suci.

Lantai Rumah

Lantai rumah di baileo ini dibuat lebih tinggi letaknya sebagai tempat untuk bersemayamnya arwah nenek moyang. Mereka memiliki kedudukan yang tinggi dibandingkan dengan rakyat Maluku pada umumnya. Selain itu juga sebagai simbol untuk musyawarah rakyat Maluku. 

Musyawarah dilakukan dari luar ke bagian dalam gedung. Dimulai dengan berdatangannya masyarakat setempat dari bawah ke atas. Ini menjadi bukti bahwa rakyat siwa-lima sudah mengenal adanya demokrasi sejak dahulu.








 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar